KEDUDUKAN
HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Makalah
Disusun Guna
Memenuhi Tugas Kuliah
Mata Kuliah: Ulumul
Hadits
Dosen Pengampu
:
Disusun oleh :
Eka Safitri
NIM. 092332056
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2011
BAB
I
PENDAHULUAN
Pedoman
hukum umat islam selalu bersumber kepada wahyu Allah yaitu Alquran. Akan tetapi,
terdapat sumber hukum yang kedua yaitu Hadis. Hadis sangat penting untuk kita
pahami dan dijadikan sebagai kajian lebih lanjut dalam khasanah keilmuan. Tanpa
adanya Hadis, kita sebagai orang muslim akan bingung dalam melakukan tata cara
ibadah kepada Allah. Hal ini disebabkan karena di dalam Hadis terdapat
penjelasan - penjelasan mengenai sesuatu hal yang masih bersifat umum dalam Alquran
menjadi sesuatu yang lebih rinci, sehingga mempermudah umat muslim untuk
beribadah.
Hadis
merupakan suatu ucapan, perbuatan ataupun ketetapan dari Nabi Muhammad SAW yang
wajib untuk diikuti. Sebagai umat islam yang beriman, maka kita wajib untuk
meneladari Sang Revolusioner yang telah membawa ajaran agama islam ke
dalam dunia ini yaitu Nabi Muhammad SAW.
Dalam
makalah ini, kami penulis akan mengkaji akan bagaimana kedudukan hadis sebagai
sumber hukum islam yang sudah tentu diikuti oleh banyak orang. Maka dari itu,
penting bagi kita untuk mengkaji hal ini supaya kita mampu bertingkah laku yang
terbaik yang sesuai dengan sunnah nabi.
BAB
II
PEMBAHASAN
KEDUDUKAN
HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Umat islam di dunia telah mengkui
bahwa Hadis merupahan sumber hukum yang kedua. Akan tetapi, harus tetap di
pelajari secara lebih mendalam. Alquran dan hadis merupakan dua sumber hukum
islam yang tetap dan orang islam tidak mungkin bisa memahami syariat islam
tanpa bersumber pada keduanya.
Adapun uraian tentang kedudukan hadis
sebagai sumber hukum islam adalah sebagai berikut [1]:
1)
Dalil Alquran
Adapun ayat-ayat Alquran yang menyuruh untukm mempercayai dan
menerima segala yang disampaikan oleh Rasul.
a.
Q.S. Ali Imran
: 32
ö@è% (#qãèÏÛr& ©!$# ^qߧ9$#ur ( bÎ*sù (#öq©9uqs? ¨bÎ*sù ©!$# w =Ïtä tûïÍÏÿ»s3ø9$# ÇÌËÈ
(32) Katakanlah:
"Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang kafir".
b. Q.S An Nur : 54
ö@è% (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# ( cÎ*sù (#öq©9uqs? $yJ¯RÎ*sù Ïmøn=tã $tB @ÏiHäq Nà6øn=tæur $¨B óOçFù=ÏiHäq ( bÎ)ur çnqãèÏÜè? (#rßtGôgs? 4 $tBur n?tã ÉAqߧ9$# wÎ) à÷»n=t7ø9$# ÚúüÎ7ßJø9$# ÇÎÍÈ
(54) Katakanlah: "Taat kepada Allah dan taatlah kepada
rasul; dan jika kamu berpaling Maka Sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa
yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa
yang dibebankan kepadamu. dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat
petunjuk. dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat
Allah) dengan terang".
Selain ayat-ayat di atas, juga
terdapat ayat-ayat lain yang mewajibkan ketaatan kepada Rasul, karena pada
dasarnya taat kepada Rasul adalah sama halnya kita taat kepada Allah SWT, yaitu
:
1.
Q.S An Nisa :
65 dan 80
2.
Q.S Ali Imron :
31
3.
Q.S An Nur : 56, 62 dan 63
4.
Q.S Al A’raf :
158
Ayat-ayat
tersebut merupakan Firman Allah yang secara tegas mengatakan bahwa taat kepada
Rasul adalah sesuatu hal yang wajib. Rasul merupakan orang kepercayaan Allah
yang diutus untuk membawa umat menuju jalan yang lurus.
2)
Dalil Hadis
Adapun dalil-dalil hadis yang menegaskan betapa pentingnya hadis antara lain :
Dalam pesan Rasulullah SAW berkenaan dengan keharusan menjadikan
Hadis sebagai pedoman hidup disamping Alquran sebagai pedoman utamanya, beliau
bersabda :
Artinya :
“ Aku tinggalkan dua pusaka
untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang
teguh kepada keduanya yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul- Nya (HR. Malik)
Saat Rasulullah mengutus Muadz Bin Jabal untuk menjadi pengusa di
negeri Yaman, ia terlebih dahulu diajak oleh Rasulullah SAW :
“ Rasul bertanya bagaimana kamu akan menentukan hukum bila dihadapkan
padamu sesuatu yang memerlukan penetapan hukum?Muadz menjawab : saya akan menetapkanya
dengan kitab Allah. Lalu Rasul bertanya: Seandainya kamu tidak mendapatkannya
dalam kitab Allah, Muadz menjawab dengan sunnah Rasullah. Lalu rasul bertanya
lagi, seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah dan juga tidak dalam
sunnah Rasul, Muadz menjawab: saya akan berijtihad deengan pendapat saya
sendiri. Maka Rasulullah menepuk-nepuk belakang Muadz seraya mengatakan “segala
puji bagi Allah yang teah menyelaraskan utusan seorang Rasul dengan sesuatu
yang Rasul kehendaki “ (HR. Abu Daud dan
At. Tirmidzi)
Dalam hadis lain juga Rasul bersabda :
Artinya :
“ Wajib bagi sekalian bepegang teguh dengan sunnahku dan sunnah
Khulafaur rasyidin (Khilafah yang mendapat petunjuk), berpegang teguhlah kamu
sekalian dengannya. (HR. Abu daud dan Ibnu Majah).
Hadis-hadis di atas menunjukan kepada kita sebagai umat muslim agar
senantiasa berpegang teguh pada hadis sebagaimana wajibnya berpegang teguh pada
Alquran.
3)
Ijma’ Ulama
Umat islam telah sepakat untuk menjadikan hadis sebagai pedoman
hidupnya selain Alquran, karena hal inilah yang dikehendaki oleh Allah SWT.
Ulama menerima hadis sebagaimana mereka menerina Alquran, karena kedua
sama-sama dijadikan sebagai pedoman hidup yang pada hakikatnya melengkapi. Kepercayaan
ini dimulai sejak masa Khulafaur Rasyidin hingga saat ini.
Adapun peristiwa-peristiwa yang menunjukan kesepakatan para ulama
menjadikan hadis sebagai sumber hukum islam :
a.
Ketika Abu
bakar di baiat menjadi khalifah, ia pernah berkata “saya tidak meninggalkan
sedikitpun sesuatu yang diamalkan/dilaksanakan oleh Rasulullah, sesungguhnya
saya takut tersesat bila meninggalkannya.”
b.
Saat Umar
berada di depan Hajar Aswad ia berkata “saya tau bahwa engkau adalah batu.
Seandainya saya tidak melihat Rsulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.”
c.
Pernah
dikatakan kepada Abdullah bin Umar menjawab, “Allah SWT telah mengutus Nabi
Muhammad SAW kepada kita dan kita tidak
mengetahi sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana duduknya
Rasulullah SAW saya akan makan sebagaimana makannya Rasullullah dan saya shalat
sebagaimana shaatnya rasulullah.
d.
Diceritakan
dari Sayyid bin Musayyab bahwa Utsman bin Affan berkata : “ Saya duduk uduk
sebaimana makannya Rasulullah dan saya shalat sebagaimana shalatnya
Rasulullah.”
4)
Petunjuk Akal
Kerasulan nabi Muhammad SAW telah diakui oleh umat islam Beliau mengajarkan sesuatu
yang telah diwahyukan oleh Allah, tetapi terkadaang Beliau menyampaikan sesuatu
hal kepada umat dengan berdasarkan inisiatifnya sendiri dengan bimbingan ilham
dari Tuhan.
Oleh karena itu, tentu saja sebagai umat islam haruslah mengikuti
apa yang diajarkan oleh beliau, baik dari apa yang diucapkan, dilakukan ataupun
ketentuan-ketentuannya. Segala peraturan dan undang-undang serta inisiatif
beliau diciptakan untuk dijadikan sebagi pedoman hidup umat islam.
Dengan penjelasan di atas maka jelaslah bahwa hadis dijadikan
sumber hukum yang kedua setelah Alquran, sehingga keduanya wajib untuk diikuti.
BAB
III
PENUTUP
Al
Quran dan Hadis merupakan dua sumber hokum yang dijadkan pedoman hidup bagi
umat islam. Hadis menempati kedudukan kedua setelah Alquran yang keduanya
saling melengkapi. Dalam hal ini, maka terdapat paparan yang mengungkapkan
bahwasanya Hadis dijadikan sebagai sumber hukum islam.
1.
Dalil Alquran
2.
Dall Hadis
3.
Ijma Ulama
4.
Petunjuk Akal
Keempat
bidang tersebut menjelaskan dan menguatkan bahawa Hadis adalah sumber hkum
islam sehingga wajib hukumnya bagi umat islam untuk mengikutinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qardhawi,
Yusuf. 2007. Pengantar Studi Hadis. Bandung:
CV PUSTAKA SETIA.
Izzan, Ahmad
dan Nur, Saifudin. Ulumul Hadis. Bandung: Tafakur.
Solahudin, Agus
dan Suyadi, Agus. Ulumul Hadis. Bandung:
CV PUSTAKA SETIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar