Jumat, 21 Agustus 2015

Kedudukan Hadits


KEDUDUKAN HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

Makalah


Disusun Guna Memenuhi Tugas Kuliah
Mata Kuliah: Ulumul Hadits
Dosen Pengampu :



Disusun oleh :
Eka Safitri
NIM. 092332056





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2011

BAB I
PENDAHULUAN

Pedoman hukum umat islam selalu bersumber kepada wahyu Allah yaitu Alquran. Akan tetapi, terdapat sumber hukum yang kedua yaitu Hadis. Hadis sangat penting untuk kita pahami dan dijadikan sebagai kajian lebih lanjut dalam khasanah keilmuan. Tanpa adanya Hadis, kita sebagai orang muslim akan bingung dalam melakukan tata cara ibadah kepada Allah. Hal ini disebabkan karena di dalam Hadis terdapat penjelasan - penjelasan mengenai sesuatu hal yang masih bersifat umum dalam Alquran menjadi sesuatu yang lebih rinci, sehingga mempermudah umat muslim untuk beribadah.
Hadis merupakan suatu ucapan, perbuatan ataupun ketetapan dari Nabi Muhammad SAW yang wajib untuk diikuti. Sebagai umat islam yang beriman, maka kita wajib untuk meneladari Sang Revolusioner yang telah membawa ajaran agama islam ke dalam dunia ini yaitu Nabi Muhammad SAW.
Dalam makalah ini, kami penulis akan mengkaji akan bagaimana kedudukan hadis sebagai sumber hukum islam yang sudah tentu diikuti oleh banyak orang. Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengkaji hal ini supaya kita mampu bertingkah laku yang terbaik yang sesuai dengan sunnah nabi.  


BAB II
PEMBAHASAN

KEDUDUKAN HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Umat islam di dunia telah mengkui bahwa Hadis merupahan sumber hukum yang kedua. Akan tetapi, harus tetap di pelajari secara lebih mendalam. Alquran dan hadis merupakan dua sumber hukum islam yang tetap dan orang islam tidak mungkin bisa memahami syariat islam tanpa bersumber pada keduanya.
Adapun uraian tentang kedudukan hadis sebagai sumber hukum islam adalah sebagai berikut [1]:
1)      Dalil Alquran
Adapun ayat-ayat Alquran yang menyuruh untukm mempercayai dan menerima segala yang disampaikan oleh Rasul. 
a.       Q.S. Ali Imran : 32
ö@è% (#qãèÏÛr& ©!$# š^qߧ9$#ur ( bÎ*sù (#öq©9uqs? ¨bÎ*sù ©!$# Ÿw =Ïtä tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇÌËÈ  
(32) Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".
            b.      Q.S An Nur :  54             
ö@è% (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# ( cÎ*sù (#öq©9uqs? $yJ¯RÎ*sù Ïmøn=tã $tB Ÿ@ÏiHäq Nà6øn=tæur $¨B óOçFù=ÏiHäq ( bÎ)ur çnqãèÏÜè? (#rßtGôgs? 4 $tBur n?tã ÉAqߧ9$# žwÎ) à÷»n=t7ø9$# ÚúüÎ7ßJø9$# ÇÎÍÈ  
(54) Katakanlah: "Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling Maka Sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang".
Selain ayat-ayat di atas, juga terdapat ayat-ayat lain yang mewajibkan ketaatan kepada Rasul, karena pada dasarnya taat kepada Rasul adalah sama halnya kita taat kepada Allah SWT, yaitu :
1.      Q.S An Nisa : 65 dan 80
2.      Q.S Ali Imron : 31
3.       Q.S An Nur : 56, 62 dan 63
4.      Q.S Al A’raf : 158
Ayat-ayat tersebut merupakan Firman Allah yang secara tegas mengatakan bahwa taat kepada Rasul adalah sesuatu hal yang wajib. Rasul merupakan orang kepercayaan Allah yang diutus untuk membawa umat menuju jalan yang lurus.
2)      Dalil Hadis
Adapun dalil-dalil hadis yang menegaskan betapa pentingnya hadis  antara lain :
Dalam pesan Rasulullah SAW berkenaan dengan keharusan menjadikan Hadis sebagai pedoman hidup disamping Alquran sebagai pedoman utamanya, beliau bersabda :
Artinya :
“ Aku tinggalkan dua pusaka  untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh kepada keduanya yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul- Nya (HR. Malik)
Saat Rasulullah mengutus Muadz Bin Jabal untuk menjadi pengusa di negeri Yaman, ia terlebih dahulu diajak oleh Rasulullah SAW :
“ Rasul bertanya bagaimana kamu akan menentukan hukum bila dihadapkan padamu sesuatu yang memerlukan penetapan hukum?Muadz menjawab : saya akan menetapkanya dengan kitab Allah. Lalu Rasul bertanya: Seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah, Muadz menjawab dengan sunnah Rasullah. Lalu rasul bertanya lagi, seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah dan juga tidak dalam sunnah Rasul, Muadz menjawab: saya akan berijtihad deengan pendapat saya sendiri. Maka Rasulullah menepuk-nepuk belakang Muadz seraya mengatakan “segala puji bagi Allah yang teah menyelaraskan utusan seorang Rasul dengan sesuatu yang Rasul kehendaki “  (HR. Abu Daud dan At. Tirmidzi)
Dalam hadis lain juga Rasul bersabda :
Artinya :
“ Wajib bagi sekalian bepegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur rasyidin (Khilafah yang mendapat petunjuk), berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya. (HR. Abu daud dan Ibnu Majah).
Hadis-hadis di atas menunjukan kepada kita sebagai umat muslim agar senantiasa berpegang teguh pada hadis sebagaimana wajibnya berpegang teguh pada Alquran.
3)      Ijma’ Ulama
Umat islam telah sepakat untuk menjadikan hadis sebagai pedoman hidupnya selain Alquran, karena hal inilah yang dikehendaki oleh Allah SWT. Ulama menerima hadis sebagaimana mereka menerina Alquran, karena kedua sama-sama dijadikan sebagai pedoman hidup yang pada hakikatnya melengkapi. Kepercayaan ini dimulai sejak masa Khulafaur Rasyidin hingga saat ini.
Adapun peristiwa-peristiwa yang menunjukan kesepakatan para ulama menjadikan hadis sebagai sumber hukum islam :
a.       Ketika Abu bakar di baiat menjadi khalifah, ia pernah berkata “saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan/dilaksanakan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkannya.”
b.      Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata “saya tau bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rsulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.”
c.       Pernah dikatakan kepada Abdullah bin Umar menjawab, “Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kita dan kita  tidak mengetahi sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana duduknya Rasulullah SAW saya akan makan sebagaimana makannya Rasullullah dan saya shalat sebagaimana shaatnya rasulullah.
d.      Diceritakan dari Sayyid bin Musayyab bahwa Utsman bin Affan berkata : “ Saya duduk uduk sebaimana makannya Rasulullah dan saya shalat sebagaimana shalatnya Rasulullah.”
4)      Petunjuk Akal
Kerasulan nabi Muhammad SAW telah diakui  oleh umat islam Beliau mengajarkan sesuatu yang telah diwahyukan oleh Allah, tetapi terkadaang Beliau menyampaikan sesuatu hal kepada umat dengan berdasarkan inisiatifnya sendiri dengan bimbingan ilham dari Tuhan.
Oleh karena itu, tentu saja sebagai umat islam haruslah mengikuti apa yang diajarkan oleh beliau, baik dari apa yang diucapkan, dilakukan ataupun ketentuan-ketentuannya. Segala peraturan dan undang-undang serta inisiatif beliau diciptakan untuk dijadikan sebagi pedoman hidup umat islam.
Dengan penjelasan di atas maka jelaslah bahwa hadis dijadikan sumber hukum yang kedua setelah Alquran, sehingga keduanya wajib untuk diikuti.

BAB III
PENUTUP

Al Quran dan Hadis merupakan dua sumber hokum yang dijadkan pedoman hidup bagi umat islam. Hadis menempati kedudukan kedua setelah Alquran yang keduanya saling melengkapi. Dalam hal ini, maka terdapat paparan yang mengungkapkan bahwasanya Hadis dijadikan sebagai sumber hukum islam.
1.      Dalil Alquran
2.      Dall Hadis
3.      Ijma Ulama
4.      Petunjuk Akal
Keempat bidang tersebut menjelaskan dan menguatkan bahawa Hadis adalah sumber hkum islam sehingga wajib hukumnya bagi umat islam untuk mengikutinya.









DAFTAR PUSTAKA

Al-Qardhawi, Yusuf. 2007. Pengantar Studi Hadis. Bandung:
CV PUSTAKA SETIA.
Izzan, Ahmad dan Nur, Saifudin. Ulumul Hadis. Bandung: Tafakur.
Solahudin, Agus dan Suyadi, Agus. Ulumul Hadis. Bandung:
CV PUSTAKA SETIA.



[1] Ahmad Izzan dan Saifudin Nur. Ulumul Hadis. (Bandung: Tafakur: 2011), hlm. 24.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar