PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL
Disusun dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas
Terstruktur
Mata
Kuliah : Kapita Selekta Pendidikan Islam
Dosen
Pengampu :Drs. Ahsan Hasbulloh, M.Pd
Disusun oleh :
Feri Helmi Kurniawan :102331097
Idatul Farihah :102331101
Budi Triono :102331108
Lathifatul Markhamah :102331109
Sri Rahma Yanti :102331116
Nurul Hidayanti :102331122
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2012
PENDAHULUAN
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya
islam ke Indonesia. Menurut catatan sejarah masuknya islam ke Indonesia melalui
jalur perdagangan. Peranan para pedagang dan mubaligh sangat besar sekali
andilnya dalam proses Islamisasi di Indonesia. Salah satu jalur proses
Islamisasi itu adalah pendidikan.
Hakikat pendidikan itu adalah pembentukan manusia ke arah yang
dicita-citakan. Dengan demikian, pendidikan islam adalah proses pembentukan
manusia kearah yang dicita-citakan Islam. Dengan melihat realita pada saat
sekarang ini, dengan semakin kendurnya nilai-nilai keislaman dan adat ketimuran
yang sebenarnya menjadi jati diri dari Negara kita ini, misalnya dengan semakin
banyaknya masyarakat yang melakukan tindakan yang pada hakikatnya melenceng
dari aturan agama, itu merupakan salah satu problematika yang perlu tanggulangi
atau minimal bisa diminimalisir. Oleh sebab itu pendidikan agama Islam amatlah
sangat diperlukan.
Diantara hal-hal yang akan dibahas dalam makalah ini ialah:
a.
Sistem
Pendidikan Nasional
b.
Posisi
Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
c.
Pemberdayaan
dan Pengembangan Pendidikan Islam
d.
Pendidikan
Islam dalam Menghadapi Era Kemajuan
Demikian makalah ini kami susun, dan diharapkan dapat menambah
pengatahuan mengenai pentingnya pendidikan islam, bagi para pembaca dan menambah
pengetahuan bagi penulis khususnya. Dan diharapkan adanya kritik dan juga
saran, apabila dalam penulisan kami terdapat banyak kesalahan.
PEMBAHASAN
A.
Sistem
Pendidikan Nasional
Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri
dari komponen-komponen yang masing-masing bekerja sendiri dalam fungsinya.
Karena itu sistem pendidikan adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua
satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk
mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan. Sedangkan sistem pendidikan
khususnya islam, secara makro merupakan usaha pengorganisasian proses kegiatan
kependidikan yang berdasarkan ajaran islam.[1]
Sitem menurut
Banathy adalah suatu organisme sintetik yang dirancang secara sengaja, terdiri
atas komponen-komponen yang saling terkait dan saling berinteraksi yang
dimanfaatkan agar berfungsi secara terintergrasi untuk mencapai suatu tujuan
yang telah ditetapkan terlebih dahulu.[2]
Pengertian pendidikan menurut UU no 2 tahun 1989 pasal 1 ayat 1 adalah: usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,
dan atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
Bangsa
Indonesia diawal kemerdekaanya sangat serius untuk membenahi pendidikan. Ada
beberapa catatan sejarah dari kronologisnya menunjukan keseriusan dan
kesungguhan para pendiri Negara ini untuk membenahi pendidikan. Catatan
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Tahun
1946, membentuk panitia penyelidik pendidikan dan pengajaran.
2.
Tahun
1947, kongres pendidikan I di Solo.
3.
Tahun
1948, membentuk panitia pembentukan rancangan UU pendidikan
4.
Tahun
1949, kongres pendidikan II di Yogyakarta
5.
Tahun
1950, lahirnya UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar Pendidikan dan Pengajaran
(UUPP)
6.
Tahun
1954, lahirnya UU No. 12 tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya UU no 4 tahun
1950.
7.
Tahun
1961, Lahirnya UU tentang Perguruan Tinggi.
8.
Tahun
1965, lahirnya Majlis Pendidikan Nasional.
9.
Tahun
1989, lahirnya UU tentang Sistem Pendidikan Nasional.
10.
Tahun
1990, lahirnya PP 27, 28, 29, 30 Tahun 1990.
11.
Tahun
1991, lahirnya PP 72, 73 Tahun 1991.
12.
Tahun
1992, lahirnya PP 38, 39.
13.
Tahun
1999, lahirnya PP 60 dan 61.
14.
Tahun
2003, lahirnya UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu UU No.20 tahun 2003 pengganti
UU No. 2 Tahun 1989.[3]
Pendidikan di
suatu bangsa sangatlah penting sebagaimana yang tertuang dalam UU RI No. 2
Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya mengandung
tujuan pendidikan, yakni : mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan islam
adalah sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran
islam.
Dengan melihat
kedua tujuan pendidikan diatas, baik tujuan pendidikan nasional maupun tujuan
pendidikan islam ada kesamaan yang ingin di wujudkan yaitu: dimensi
transcendental (ukhrowi) dan dimensi duniawi (material).[4]
Pendidikan
nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tentang zaman yang barubah. Sedangkan misi pendidikan nasional adalah:
1.
Mempunyai
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2.
Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai
akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.
Mempersiapkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.
Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar
nasional dan global.
5.
Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (Penjelasan UU No. 20
Tahun 2003).
B.
Posisi
Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
1.
Pendidikan
Islam sebagai Lembaga
a.
Lembaga
Pendidikan Formal
1)
Pasal
17 : Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
2)
Pasal
18 : Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah
(MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau
bentuk lain yang sederajat.
3)
Pasal
20 : Pendidikan Tinggi dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi,
Institut, atau Universitas.
b.
Lembaga
Pendidikan Nonformal (Pasal 26)
Satuan
pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan
pendidikan sejenis.
c.
Lembaga
Pendidikan Informal (Pasal 27)
Kegiatan
pendidikan informal yang dilakukan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan
belajar secara mandiri.
d.
Pendidikan
Usia Dini (Pasal 28)
Pendidikan
usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK),
Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
e.
Pendidikan
keagamaan (Pasal 30)
1)
Pendidikan
keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari
pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)
Pendidikan
keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memahami dan mengamalkan nilai-nalai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli
agama.
3)
Pendidikan
keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal.
4)
Pendidikan
keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaya samena,
dan bentuk lain yang sejenis.
5)
Ketentuan
mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, 3, dan 4
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.
Pendidikan
Islam Sebagai Mata Pelajaran
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a.
Peningkatan
iman dan taqwa.
b.
Peningkatan
akhlak mulia.
c.
Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.
d.
Keragaman
potensi daerah dan lingkungan.
e.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional.
f.
Tuntutan
dunia kerja.
g.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan seni.
h.
Agama.
i.
Dinamika
perkembangan global.
j.
Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan (pasal 36 ayat 3).
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
1.
Pendidikan
agama.
2.
Pendidikan
kewarganegaraan.
3.
Bahasa
4.
Matematika.
5.
Ilmu
pengetahuan alam.
6.
Ilmu
pengetahuan sosial.
7.
Seni
dan budaya
8.
Pendidika
jasmani dan olahraga.
9.
Keterampilan/
kejuruan.
10.
Muatan
lokal (pasal 37 ayat 1)
Kurikulum pendidikan tinggi wajib:
1.
Pendidikan
agama.
2.
Pendidikan
kewarganegaraan.
3.
Bahasa.
Dalam undang-undang ini juga disebutkan bahwa pendidikan agama
adalah hak peserta didik, disebutkan; setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang
dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama (pasal 12 ayat a). Dalam
bagian penjelasan diterangkan pula pendidik dan atau guru agama yang seagama
dengan peserta didik difasilitasi dan atau disediaka oleh pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur
dalam pasal 41 ayat 3.[5]
3.
Nilai-nilai
Islam dalam UU No. 20 tahun 2003.
Inti dari hakikat nilai-nilai Islami itu adalah nuilai yang membawa
kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk (sesuai konsep rahmatan lil
‘alamin), demokratis, egalitarian dan humanis. Diantara nilai-nilai tersebut
adalah:
a)
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilaa agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
b)
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia ynag beriman dan
bertaqwa kepada tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demikratis serta bertanggung
jawab.
c)
Pendidikan
nasional bersifat demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
d)
Memberikan
perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
e)
Menekankan
pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui pendidikan seumr hidup.
f)
Pendidikan
merupakan kewajiban bersama antar orang tua, masyarakat dan pemerintah.[6]
C.
Pemberdayaan
dan Pengembangan Pendidikan Islam
Didalam rangka pemberdayaan pendidikan
islam di Indonesia ada beberapa hal yang perlu di perhatikan:
1.
Pendidik
Lembaga-lembaga pendidikan islam di Indonesia memiliki kekurangan
tenaga-tenaga pendidik baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
2.
Sarana
dan fasilitas
Masih banyak di temukan di lembaga-lembaga pendidikan islam seperti
pesantren, sekolah, dan madrasah sarana dan fasilitasnya sangat minim,
dikarenakan sumber dana yang terbatas.
3.
Kurikulum
Beberapa persoalan yang berkenaan dengan ini antara lain: beban
kurikulum pada lembaga-lembaga pendidikan islam lebih berat dari lembaga
pendidikan lainnya, dan isi kurikulumnya kurang dapat membentuk manusia
profesionalis guna memiliki keterampilan tertentu sebagai bekal dalam memasuki
dunia kerja.
4.
Structural
dan kultural
Secara struktural lembaga-lembaga pendidikan islam berada di bawah
naungan Depatermen Agama disebabkan karena hambatan stuktural maka dari segi
pendanaan terdapat perbedaan antara lembaga pendidikan yang di kelola oleh
Depatermen Agama dengan lembaga pendidikan yang di kelola oleh Depatermen
Pendidikan Nasional. Sedangkan masalah yang bersifat kultural, lembaga-lembaga
pendidikan islam belum menjadi pilihan utama bagi sebagian umat islam terutama
kelompok menengah ke atas.
D.
Pendidikan
Islam dalam Menghadapi Era Kemajuan
Pendidikan
Islam di negeri ini, permasalahannya lebih komplek jika di banding dengan
pendidikan umum. Misalnya dari kecil saja perangkat manual yang dapat dipakai
untuk madrasah diniyah kita belum dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Sehingga
kebanyakan lembaga pendidikan Islam dianggap kurang dapat memenuhi kebutuhan.
Sehingga banyak yang beranggapan kalau pendidikan islam merupakan pendidikan
kelas dua dan belum dapat menjadi pendidikan alternatif, yang dikarenakan oleh
beberapa faktor. Antara lain:
1)
Hambatan
internal, seperti:
a.
Tiadanya
kurikulum yang baku sebagai garis batas terhadap sistem pndidikan lainnya.
b.
Belum
adanya metodeloginya yang baku
c.
Belum
adanya alat ukur yang dapat diandalkan dalam menilai hasil pndidikan.
2)
Hambatan
internal
a.
Masih
tergantung pada pola pndidikan yang
digariskan pmrintah, yakni pendidikan untuk menompang pmbangunan.
b.
Kekurangan
dana dan fasilitas, sehingga pndidikan iIslam diorientasikan kepada selera konsumen,
dan mnyantuni kaum marginal.
c.
Masih
labilnya sistem pendidikan nasional.
3)
Perkembangan
kebudayaan dan perubahan masyarakat yang cepat, sehingga pndidikan Islam
semakin tidak berdaya berkompetisi dengan laju perubahan masyarakat.
4)
Appresiasi
masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam yang belum menggembirakan.
5)
Adanya
pelapisan sosial yang didasarkan pada ukuran serba materialistik dan
menyebabkan masyarakat berlomba menyerbu lembaga pendidikan favorit, dengan
tanpa mengindahkan aspek ideologi yang tersembunyi dibaliknya.
6)
Adanya
kecenderungan mismanajmen misalnya persaingan yang tidak sehat antar pimpinan
dan kepemimpinan yang tertutup.[7]
Meskipun pendidikan
Islam tidak dapat bersaing dngan pendidikan lain akan tetapi kehadirannya masih
disambut hangat. Sebagai bukti, Pertama, lembaga pendidikan yang ada dibawah
Departemen Pendidikan Nasional, tidak dapat menampung seluruh anak didik yang
membutuhkan pendidikan. Kedua, Lembaga pendidikan Islam kebanyakan didaerah
pedesaan dan menawarkan biaya pendidikan yang relative murah. Ketiga, sebagian
masyaraka masih merasa terikat dengan pendidikan Islam atau merasa berkewajiban
memberikan pelajaran agama bagi anak mereka. Keempat, daerah-daerah tertentu
tidak ada lembaga pendidikan umum yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Dengan
hal demikian, pendidikan Islam memang menjadi alternative.
Hal-hal yang
perlu dilakukan untuk membenahi pendidikan khususnya pendidikan Islam:
1)
Pendidikan
Islam hendaknya lebih adaptif dan meninggalkan status kuno. Tentu saja tanpa
meninggalkan misi yang diamanatkan oleh al-Qur’an.
2)
Pendidikan
Islam harus menuju integrasi antara ilmu agama dan ilmu umum.
3)
Pendidikan
Islam hendaknya memperhatikan muatan Bahasa Asing.
4)
Pendidikan
didesainsedemikian rupa sehingga mampu menumbuhkan kemampuan untuk berswadaya
dan mandiri dalam kehidupan.
5)
Lembaga-lembaga
pendidikan Islam makin mempertegas komitmennya untuk memantapkan dirinya
sebagai lembaga ynag berlebelkan Islam.
6)
Para
pakar pendidikan Islam perlu segera meretas problema internal keilmuan dan
pendidikan Islam.[8]
KESIMPULAN
Sistem
pendidikan adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan
pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan
tercapainya tujuan pendidikan.
Pendidikan di suatu bangsa sangatlah penting sebagaimana yang
tertuang dalam UU RI No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
di dalamnya mengandung tujuan pendidikan, yakni : mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan
pendidikan islam adalah sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan
jasmani menurut ajaran islam.
Posisi
pendidikan islam didalam system pendidikan nasional yaitu: pendidikan sebagai
lembaga (formal, nonformal, informal, usia dini, keagamaan); pendidikan islam
sebagai mata pelajaran; dan nilai-nilai islami juga terkandung dalam UU No. 20
Tahun 2003. Tujuan pendidikan nasional menyatakan cirri-ciri manusia Indonesia yang dibentuk melalui proses
pendidikan yang dilakukan di Indonesia. Namun, dalam perjalanannya tentu ada
hambatan. Hambatan dan tantangan di masa lalu, antara lain keterbatasan dana,
belum adanya perencanaan yang terarah, dan pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi.
Kemudian salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh Indonesia adalah
globalisasi dan pergeseran masyarakat Indonesia dari masyarakat agraris menuju
ke masyarakat industri, yang
mengakibatkan parubahan cara kerja dan cara berpikir.
DAFTAR PUSTAKA
Furchan
Arief, 2004. Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia. Yogyakarta:
Gama Media.
Putra Daulay
Haidar. 2004. Pendidikan Islam. Jakarta: Prenada Media.
Hasbullah.
1996. Kapita Selekta Pendidikan.
Jakarta: Rajawali Perss.
Ismail, dkk, 2001.
Paradigma Pendidikan Islam. Semarang: Putaka Pelajar.
ASIF :
Kesalehan
pribadi dan kesalehan social ?
EKA :
Kriteria
keberhasilan pendidikan Islam di Indonesia
Bagaimana
tanggapannya penyaji
ELA :
Nilai-nilai
islam yang membawa kemaslahatan dan kesejahteraan, jelaskan ?
ANIS :
Pendidikan
Islam sebagai lembaga bagaimana kurikulumnya bagaimana ?
Pendidikan
agama dalam suatu lembaga bagaimana ?
Sistem menurut
Banaty ?
[2]
Arief Furchan, Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia. Yogyakarta:
Gama Media. 2004. Hal:11
[3]
Haidar Putra Daulay. Pendidikan Islam. Jakarta:Prenada Media. 2004. Hal:
10-12
[4]
Hasbullah. Kapita Selekta Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers. 1996. Hal:
28-29
[5]ibid. Hal: 13-16
[6] Ibid. Hal 16-17
[7] Ismail, A Kholiq dan Nurul Huda. Paradigma Pendidikan Islam.
Semarang: Putaka Pelajar.2001. Hal 173-174
[8] Ibid. Hal:175-176
wahhh bagus isinya
BalasHapusizin copy
TERIMAKASIH NENG... IZIN COPAS YA...
BalasHapus