Rabu, 19 Agustus 2015

PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Description: stain 1
Disusun dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah : Kapita Selekta Pendidikan Islam
Dosen Pengampu :Drs. Ahsan Hasbulloh, M.Pd


Disusun oleh :
Feri Helmi Kurniawan   :102331097
Idatul Farihah                 :102331101
Budi Triono                     :102331108
Lathifatul Markhamah  :102331109
Sri Rahma Yanti             :102331116
Nurul Hidayanti              :102331122




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2012
PENDAHULUAN
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya islam ke Indonesia. Menurut catatan sejarah masuknya islam ke Indonesia melalui jalur perdagangan. Peranan para pedagang dan mubaligh sangat besar sekali andilnya dalam proses Islamisasi di Indonesia. Salah satu jalur proses Islamisasi itu adalah pendidikan.
Hakikat pendidikan itu adalah pembentukan manusia ke arah yang dicita-citakan. Dengan demikian, pendidikan islam adalah proses pembentukan manusia kearah yang dicita-citakan Islam. Dengan melihat realita pada saat sekarang ini, dengan semakin kendurnya nilai-nilai keislaman dan adat ketimuran yang sebenarnya menjadi jati diri dari Negara kita ini, misalnya dengan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan tindakan yang pada hakikatnya melenceng dari aturan agama, itu merupakan salah satu problematika yang perlu tanggulangi atau minimal bisa diminimalisir. Oleh sebab itu pendidikan agama Islam amatlah sangat diperlukan.
Diantara hal-hal yang akan dibahas dalam makalah ini ialah:
a.       Sistem Pendidikan Nasional
b.      Posisi Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
c.       Pemberdayaan dan Pengembangan Pendidikan Islam
d.      Pendidikan Islam dalam Menghadapi Era Kemajuan
Demikian makalah ini kami susun, dan diharapkan dapat menambah pengatahuan mengenai pentingnya pendidikan islam, bagi para pembaca dan menambah pengetahuan bagi penulis khususnya. Dan diharapkan adanya kritik dan juga saran, apabila dalam penulisan kami terdapat banyak kesalahan.












PEMBAHASAN
A.    Sistem Pendidikan Nasional
Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari komponen-komponen yang masing-masing bekerja sendiri dalam fungsinya. Karena itu sistem pendidikan adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan. Sedangkan sistem pendidikan khususnya islam, secara makro merupakan usaha pengorganisasian proses kegiatan kependidikan yang berdasarkan ajaran islam.[1]
Sitem menurut Banathy adalah suatu organisme sintetik yang dirancang secara sengaja, terdiri atas komponen-komponen yang saling terkait dan saling berinteraksi yang dimanfaatkan agar berfungsi secara terintergrasi untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.[2] Pengertian pendidikan menurut UU no 2 tahun 1989 pasal 1 ayat 1 adalah: usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
Bangsa Indonesia diawal kemerdekaanya sangat serius untuk membenahi pendidikan. Ada beberapa catatan sejarah dari kronologisnya menunjukan keseriusan dan kesungguhan para pendiri Negara ini untuk membenahi pendidikan. Catatan tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Tahun 1946, membentuk panitia penyelidik pendidikan dan pengajaran.
2.    Tahun 1947, kongres pendidikan I di Solo.
3.    Tahun 1948, membentuk panitia pembentukan rancangan UU pendidikan
4.    Tahun 1949, kongres pendidikan II di Yogyakarta
5.    Tahun 1950, lahirnya UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar Pendidikan dan Pengajaran (UUPP)
6.    Tahun 1954, lahirnya UU No. 12 tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya UU no 4 tahun 1950.
7.    Tahun 1961, Lahirnya UU tentang Perguruan Tinggi.
8.    Tahun 1965, lahirnya Majlis Pendidikan Nasional.
9.    Tahun 1989, lahirnya UU tentang Sistem Pendidikan Nasional.
10.     Tahun 1990, lahirnya PP 27, 28, 29, 30 Tahun 1990.
11.     Tahun 1991, lahirnya PP 72, 73 Tahun 1991.
12.     Tahun 1992, lahirnya PP 38, 39.
13.     Tahun 1999, lahirnya PP 60 dan 61.
14.     Tahun 2003, lahirnya UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu UU No.20 tahun 2003 pengganti UU No. 2 Tahun 1989.[3]
Pendidikan di suatu bangsa sangatlah penting sebagaimana yang tertuang dalam UU RI No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya mengandung tujuan pendidikan, yakni : mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam.
Dengan melihat kedua tujuan pendidikan diatas, baik tujuan pendidikan nasional maupun tujuan pendidikan islam ada kesamaan yang ingin di wujudkan yaitu: dimensi transcendental (ukhrowi) dan dimensi duniawi (material).[4]
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tentang zaman yang barubah. Sedangkan misi pendidikan nasional adalah:
1.    Mempunyai perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.    Mempersiapkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.    Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5.    Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (Penjelasan UU No. 20 Tahun 2003).

B.     Posisi Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
1.      Pendidikan Islam sebagai Lembaga
a.       Lembaga Pendidikan Formal
1)   Pasal 17 : Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
2)   Pasal 18 : Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
3)   Pasal 20 : Pendidikan Tinggi dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.
b.      Lembaga Pendidikan Nonformal (Pasal 26)
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis.
c.       Lembaga Pendidikan Informal (Pasal 27)
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
d.      Pendidikan Usia Dini (Pasal 28)
Pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
e.       Pendidikan keagamaan (Pasal 30)
1)   Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)   Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nalai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli agama.
3)   Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
4)   Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaya samena, dan bentuk lain yang sejenis.
5)   Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, 3, dan 4 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.      Pendidikan Islam Sebagai Mata Pelajaran
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a.       Peningkatan iman dan taqwa.
b.      Peningkatan akhlak mulia.
c.       Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.
d.      Keragaman potensi daerah dan lingkungan.
e.       Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
f.       Tuntutan dunia kerja.
g.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan seni.
h.      Agama.
i.        Dinamika perkembangan global.
j.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan (pasal 36 ayat 3).
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
1.      Pendidikan agama.
2.      Pendidikan kewarganegaraan.
3.      Bahasa
4.      Matematika.
5.      Ilmu pengetahuan alam.
6.      Ilmu pengetahuan sosial.
7.      Seni dan budaya
8.      Pendidika jasmani dan olahraga.
9.      Keterampilan/ kejuruan.
10.  Muatan lokal (pasal 37 ayat 1)
Kurikulum pendidikan tinggi wajib:
1.      Pendidikan agama.
2.      Pendidikan kewarganegaraan.
3.      Bahasa.
Dalam undang-undang ini juga disebutkan bahwa pendidikan agama adalah hak peserta didik, disebutkan; setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama (pasal 12 ayat a). Dalam bagian penjelasan diterangkan pula pendidik dan atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan atau disediaka oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat 3.[5]
3.      Nilai-nilai Islam dalam UU No. 20 tahun 2003.
Inti dari hakikat nilai-nilai Islami itu adalah nuilai yang membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk (sesuai konsep rahmatan lil ‘alamin), demokratis, egalitarian dan humanis. Diantara nilai-nilai tersebut adalah:
a)        Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilaa agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
b)        Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia ynag beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demikratis serta bertanggung jawab.
c)        Pendidikan nasional bersifat demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
d)       Memberikan perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
e)        Menekankan pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan seumr hidup.
f)         Pendidikan merupakan kewajiban bersama antar orang tua, masyarakat dan pemerintah.[6]
C.     Pemberdayaan dan Pengembangan Pendidikan Islam
         Didalam rangka pemberdayaan pendidikan islam di Indonesia ada beberapa hal yang perlu di perhatikan:
1.      Pendidik
Lembaga-lembaga pendidikan islam di Indonesia memiliki kekurangan tenaga-tenaga pendidik baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
2.      Sarana dan fasilitas
Masih banyak di temukan di lembaga-lembaga pendidikan islam seperti pesantren, sekolah, dan madrasah sarana dan fasilitasnya sangat minim, dikarenakan sumber dana yang terbatas.
3.      Kurikulum
Beberapa persoalan yang berkenaan dengan ini antara lain: beban kurikulum pada lembaga-lembaga pendidikan islam lebih berat dari lembaga pendidikan lainnya, dan isi kurikulumnya kurang dapat membentuk manusia profesionalis guna memiliki keterampilan tertentu sebagai bekal dalam memasuki dunia kerja.
4.      Structural dan kultural
Secara struktural lembaga-lembaga pendidikan islam berada di bawah naungan Depatermen Agama disebabkan karena hambatan stuktural maka dari segi pendanaan terdapat perbedaan antara lembaga pendidikan yang di kelola oleh Depatermen Agama dengan lembaga pendidikan yang di kelola oleh Depatermen Pendidikan Nasional. Sedangkan masalah yang bersifat kultural, lembaga-lembaga pendidikan islam belum menjadi pilihan utama bagi sebagian umat islam terutama kelompok menengah ke atas.

D.    Pendidikan Islam dalam Menghadapi Era Kemajuan
Pendidikan Islam di negeri ini, permasalahannya lebih komplek jika di banding dengan pendidikan umum. Misalnya dari kecil saja perangkat manual yang dapat dipakai untuk madrasah diniyah kita belum dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Sehingga kebanyakan lembaga pendidikan Islam dianggap kurang dapat memenuhi kebutuhan. Sehingga banyak yang beranggapan kalau pendidikan islam merupakan pendidikan kelas dua dan belum dapat menjadi pendidikan alternatif, yang dikarenakan oleh beberapa faktor. Antara lain:
1)      Hambatan internal, seperti:
a.    Tiadanya kurikulum yang baku sebagai garis batas terhadap sistem pndidikan lainnya.
b.    Belum adanya metodeloginya yang baku
c.    Belum adanya alat ukur yang dapat diandalkan dalam menilai hasil pndidikan.
2)      Hambatan internal
a.    Masih tergantung pada pola pndidikan yang  digariskan pmrintah, yakni pendidikan untuk menompang pmbangunan.
b.    Kekurangan dana dan fasilitas, sehingga pndidikan iIslam diorientasikan kepada selera konsumen, dan mnyantuni kaum marginal.
c.    Masih labilnya sistem pendidikan nasional.
3)      Perkembangan kebudayaan dan perubahan masyarakat yang cepat, sehingga pndidikan Islam semakin tidak berdaya berkompetisi dengan laju perubahan masyarakat.
4)      Appresiasi masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam yang belum menggembirakan.
5)      Adanya pelapisan sosial yang didasarkan pada ukuran serba materialistik dan menyebabkan masyarakat berlomba menyerbu lembaga pendidikan favorit, dengan tanpa mengindahkan aspek ideologi yang tersembunyi dibaliknya.
6)      Adanya kecenderungan mismanajmen misalnya persaingan yang tidak sehat antar pimpinan dan kepemimpinan yang tertutup.[7]
Meskipun pendidikan Islam tidak dapat bersaing dngan pendidikan lain akan tetapi kehadirannya masih disambut hangat. Sebagai bukti, Pertama, lembaga pendidikan yang ada dibawah Departemen Pendidikan Nasional, tidak dapat menampung seluruh anak didik yang membutuhkan pendidikan. Kedua, Lembaga pendidikan Islam kebanyakan didaerah pedesaan dan menawarkan biaya pendidikan yang relative murah. Ketiga, sebagian masyaraka masih merasa terikat dengan pendidikan Islam atau merasa berkewajiban memberikan pelajaran agama bagi anak mereka. Keempat, daerah-daerah tertentu tidak ada lembaga pendidikan umum yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Dengan hal demikian, pendidikan Islam memang menjadi alternative.
Hal-hal yang perlu dilakukan untuk membenahi pendidikan khususnya pendidikan Islam:
1)        Pendidikan Islam hendaknya lebih adaptif dan meninggalkan status kuno. Tentu saja tanpa meninggalkan misi yang diamanatkan oleh al-Qur’an.
2)        Pendidikan Islam harus menuju integrasi antara ilmu agama dan ilmu umum.
3)        Pendidikan Islam hendaknya memperhatikan muatan Bahasa Asing.
4)        Pendidikan didesainsedemikian rupa sehingga mampu menumbuhkan kemampuan untuk berswadaya dan mandiri dalam kehidupan.
5)        Lembaga-lembaga pendidikan Islam makin mempertegas komitmennya untuk memantapkan dirinya sebagai lembaga ynag berlebelkan Islam.
6)        Para pakar pendidikan Islam perlu segera meretas problema internal keilmuan dan pendidikan Islam.[8]






















KESIMPULAN
Sistem pendidikan adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan.
Pendidikan di suatu bangsa sangatlah penting sebagaimana yang tertuang dalam UU RI No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya mengandung tujuan pendidikan, yakni : mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam.
Posisi pendidikan islam didalam system pendidikan nasional yaitu: pendidikan sebagai lembaga (formal, nonformal, informal, usia dini, keagamaan); pendidikan islam sebagai mata pelajaran; dan nilai-nilai islami juga terkandung dalam UU No. 20 Tahun 2003. Tujuan pendidikan nasional menyatakan cirri-ciri manusia Indonesia yang dibentuk melalui proses pendidikan yang dilakukan di Indonesia. Namun, dalam perjalanannya tentu ada hambatan. Hambatan dan tantangan di masa lalu, antara lain keterbatasan dana, belum adanya perencanaan yang terarah, dan pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi. Kemudian salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh Indonesia adalah globalisasi dan pergeseran masyarakat Indonesia dari masyarakat agraris menuju ke masyarakat industri, yang  mengakibatkan parubahan cara kerja dan cara berpikir.









DAFTAR PUSTAKA
Furchan Arief, 2004. Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.
Putra Daulay Haidar. 2004. Pendidikan Islam. Jakarta: Prenada Media.
Hasbullah. 1996.  Kapita Selekta Pendidikan. Jakarta: Rajawali Perss.
Ismail, dkk, 2001. Paradigma Pendidikan Islam. Semarang: Putaka Pelajar.



ASIF :
Kesalehan pribadi dan kesalehan social ?

EKA :
Kriteria keberhasilan pendidikan Islam di Indonesia
Bagaimana tanggapannya penyaji

ELA :
Nilai-nilai islam yang membawa kemaslahatan dan kesejahteraan, jelaskan ?

ANIS :
Pendidikan Islam sebagai lembaga bagaimana kurikulumnya bagaimana ?
Pendidikan agama dalam suatu lembaga bagaimana ?

Sistem menurut Banaty ?




[1] http://universal-79.blogspot.com
[2] Arief Furchan, Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media. 2004. Hal:11
[3] Haidar Putra Daulay. Pendidikan Islam. Jakarta:Prenada Media. 2004. Hal: 10-12
[4] Hasbullah. Kapita Selekta Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers. 1996. Hal: 28-29
[5]ibid. Hal: 13-16
[6] Ibid. Hal 16-17
[7] Ismail, A Kholiq dan Nurul Huda. Paradigma Pendidikan Islam. Semarang: Putaka Pelajar.2001. Hal 173-174
[8] Ibid. Hal:175-176

2 komentar: