Rabu, 19 Agustus 2015

Shalat Jamak dan Qashar



SHALAT JAMAK DAN QASAR

Makalah

STAIN
 



                                                                               


Disusun dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah : Fiqh
Dosen Pengampu : Jamal

Disusun oleh :
1.      Eka Safitri                      NIM. 092332056
2.      Rastri Izzah nastiti         NIM.  092332057



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PURWOKERTO
2010
BAB I
PENDAHULUAN

Dalam fiqh islam terdapat berbagai macam hukum - hukum yang berlaku dalam suatu perbuatan, misalnya dalam beribadah. Hal ini tentunya ada dalam ajaran agama islam yaitu dengan tujuan atas dasar kemaslahatan manusia. Allah SWT senantiasa selalu memberikan apa yang kita semua butuhkan, walaupun terkadang kita lalai akan semua itu.
Ibadah adalah kewajiban kita kepada Allah SWT, karena hak Allah terhadap manusia tak lain ialah ibadah. Ibadah terdapat bermacam  - macam, sebagai contoh yang paling akrab dengan kita adalah ibadah shalat lima waktu.
Kita dalam menjalankan ibadah shalat yang tentunya takkan lepas dari masalah yang membuat kita tidak melaksanakan shalat. Misalnya karena sibuk, sakit, bahkan lupa, sehingga Allah memberi keringanan kepada kita dengan adanya shalat jamak dan qasar. Namun, walaupun demikian kita harus mempunyai alasan yang kuat untuk kita melakukan shalat jamak atau qasar. Maka dari itu kami ingin mengkaji secara luas mengenai shalat jamak dan qasar.











BAB II
PEMBAHASAN

A.    SHALAT JAMAK

1.      Pengertian
Shalat jamak artinya shalat yang dikumpulkan,[1]maksudnya adalah dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu.
Contoh : shalat dhuhur dan shalat ashar di laksanakan pada waktu shalat duhur atau pada waktu shalat ashar.
Hukum shalat ashar adalah diperbolehkan.

2.      Syarat – syarat shalat jamak, yaitu :
Perjalanan yang di lakukan itu bukan maksiat (terlarang) ada kalanya perjalanan wajib pergi haji, perjalanan sunah seperti silaturakhim atau mubah seperti pergi berniaga.
a)      Perjalanan itu berjarak jauh, terhitung dari 80.640 km atau lebih (sehari semalam perjalanan)
b)      Shalat yang dijamaka adalah shalat ada’an bukan shalat qada’
c)      Berniat
d)     Berada di arafah dan muzdalifah
e)      Dalam keadaaan hujan
f)       Dalam keadaan sakit atau karena ada halangan.
g)      Karena ada keperluan.

3.      Macam- macam shalat jamak
a.       Jamak Taqdim
Ialah penggabungan shalat yang dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama, misalny shalat dhuhur dengan shalat ashar dikerjakan pada saat waktu shalat duhur
Niat shalat jamak takdim
(arabic )

Artinya : “aku berniat shalat dhuhur empat rakaat jama’ dengan ashar fardlu karena Allah Ta’ala.”[2]
b.      Jamak takhir
Shalat jamak yang dilaksanakan pada  waktu shalat yang terakhir, misalnya shalat duhur dengan shalat ashar dilaksanakan pada saat waktu shalat ashar.
Niat shalat jamak takhir (pada shalat dhuhur dan ashar)
(arabic dan artinya)

Artinya: ”Aku berniat shalat ashar empat rakaat jama’ dengan dhuhur fardlu karena Allah Ta’ala.”[3]

Dalam pelaksaan shalat jamak takdim atau jamak takhir, maka setelah shalat yang pertama langsung melaksanakan shalat yang kedua, dan tidak memisahkan keduanya dalam waktu yang cukup lama. Namun, menurut pendapat dari sebagian ulama seperti Abu Sa’id Al Isthakhri dan Ar-Rafi’i (dari kalanga madzhab Imam Syafi’i) boleh dalam jangka waktu yang agak lama misalnya setelah shalat maghrib berjamaah di masjid, pulang dan shalat isya’ di rumah. 


B.     SHALAT QASAR
1.      Pengertian
Shalat qasar ialah shalat yang diringkas bilangan rakaatnya, yaitu diantara shalat fardu yang lima, seharusnya dua rakaat menjadi dua rakaat.
Mengqasar shalat dapat dilakukan jika seseorang itu sedang dalam udzur. Pada dasarnya hukum shalat qasar ialah diperbolehkan atau makruh, bahkan lebih baik jika seseorang itu sedang berada di perjalanan serta memenuhi persyaratannya.
Dasar hukum shalat qasar
(ARABIC)

Artinya : “ Dan apabila kamu bepergian di muka buni, maka tidaklah mengapa kamu mengqasarkan shalat(mu). Jika kamu takut diserang orang orang kafir. Sesungguhnya orang –orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (An-Nisa:101)[4]
Selain firman Allah di atas juga terdapat hadits-hadits dari Ya’la Bani Unayyah dan Hadits Aisyah.

2.      Syarat sah shalat qasar
a.  Perjalanan dilakukan bukan jalan maksiat, misalnya pergi haji, silaturakhim berniaga, dsb.
b.  Perjalanan itu berjarak jauh, sekurang- kurangnya 80,640 km atau lebih (perjalanan segari semalam).
Sabda Rasulullah SAW
(arabic)

“ Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian tidak diizinkan untuk bepergian sejauh perjalan sehari semalam, kecuali bersama – sama mahramnya.” (Riwayat jamah ahli hadits, kecuali nasai)[5]
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak hanya disyaratkan jika oerjalanan jauh saja, tetapi asal dalam perjalanan baik jauh maupun dekat.
(arabic)

c.       Dari Syu’bah. Ia berkata, ”Saya telah bertanya kepada Anas tentang mengqasar shalat. Jawabnya, ‘Rasulullah SAW. Apabila menempuh jarak perjalana tiga mil[6] atau tiga fasakh[7], beliaau shalat dua rakaat’.”(Riwayat Ahmad, Muslim dan Abu Dawud) Shalat yang di qasar itu adalah shalat adaan (tunai), bukan shalat qada.
d.      Berniat qasar ketika takbiratul ikhram.
e.       Shalat yang di qasar itu adalah shalat adaan (tunai), bukan shalat qada.
f.       Berniat qasar ketika takbiratul ikhram.
g.      Tidak boleh menjadi ma’mum kepada orang yang tidak melaksanakan shalat qasar.
Dalam hal mengqasar shalat, berbeda – beda pendapat, yaitu :
Menurut ulama Syafi’iyah = mubah, ulama malikiyah= sunnah muakadah, ulma hanaiyah wajib.
Demikian pula dalam hal batas jarak perjalanannya,yaitu:
Imam Syafi;i dan imam maliki = 48 mil atau 2 marhalah
Imam hanafi = pling sedikit 3 marhalah atau paling sedikit 24 fasakh. (1 mil= 1847 km, 1 fasakh = 554 km

Contoh lafadz niat shalat qasar.[8]
1.
     “Aku berniat slalat dhuhur dua rakaat dengan qasar fardlu karena Allah Ta’ala. ”
2.
            “Aku berniat shalat ashar dua rakaat dengan qasar fardlu karena Allah Ta’ala”

C.    SHALAT JAMAK DAN QASAR
Shalat jamak dan qasar yaitu mengumpulkan sekaligus meringkas shalat. Dalam hal ini boleh dikerjakan oleh musafir yang harus memenuhi ketentuannya yaitu jika waktu shalat tiba tetapi masih dalam pejalanan.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam mengerjakan shalat jamak dan qasar antara lain :
1.    Jika shalat dzuhur dan ashar yang dijamak qasar
a.       Mengerjakan shalat sesuai dengan urutannya,yaitu dzuhur terlebih dahulu sebanyak dua rakaat kemudian salam.
b.      Setelah salam, berdiri lagi untuk shalat asar, sebanyak dua rakaat.
c.        
Lafadz niat dalam shalat jama’ qasar
Ø Lafadz niat shalat dzuhur jama’ qasar yang dikerjakan pada waktu dzhur (jama’ taqdim)
Ø Lafadz niat shalat ashar jama’ qasar yang dikerjakan pada waktu dzuhur (jama’ taqdim)
Ø Lafadz niat shalat dzuhur jamak qasar yang dikerjakan pada waktu ashar (jamak takhir)
Ø Lafadz niat shalat ashar jama’ qasar yang dikerjakan pada waktu ashar (jama’ takhir)
2.      Jika shalat maghrib dan isya’ yang di jamak qasar
a.       Mengerjakan shalat sesuai dengan urutannya
b.      Shalat maghrib tetap dikerjakan 3 rakaat
c.       Shalat isya dikerjakan 2 rakaat.

Lafadz niat dalam shalat jama’ qasar
Ø  Lafadz niat shalat maghrib jama’ qasar dikerjakan pada waktu maghrib (jama’ takdim)
Ø  Lafadz niat shalat isya jama’ qasar dikerjakan pada waktu maghrib (jama’ takdim)
Ø  Lafadz shalat maghrib jama’ qasar  dikerjakan pada waktu isya (jama’ takhir)
Ø  Lafadz shalat isya jama’ qasar dikerjakan pada waktu isya (jama’ takhir)












BAB III
PENUTUP

Demikian pembahasan tentang jamak dan qasar, dengan itu kita dapat mengetahui bagaimana tata cara yang harus dilakukan dalam mengerjakan shalat jamak dan qasar. Maka dari itu sebaiknya jika kita benar – benar tidak ada udzur, kita jangan sampai menjama’ ataupun mengqasar kewajiban shalat kita sebagai orang islam.
 Sebenarnya dengan adanya keringanan seperti halnya shalat jama’ dan qasar itu kita akan lebih menyadari betapa besar kasih sayang Allah kepada umat manusia. Nikmat yang telah kita terima tidak sebanding dengan apa yang kita lakukan untuk Allah.




















DAFTAR PUSTAKA

Rasjid, Sulaiman. 2009. Fiqh Islam.  Bandung: Sinar Baru Algensindo
Syafi’i, M. Pedoman Ibadah. Surabaya: ARKOLA
Darajat, Zakiyah. 1995. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: PT.Dana Bhakti Wakaf
Jawwad, Muhniyah. Muhammad. 2006. Fiqh Lima Madzhab. Jakarta: Lentera























[2] KH.M.Syafi’i, Pedoman Ibadah, (Surabaya: “ARKOLA”), hlm. 127
[3] Ibid, hlm 127
[4] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensio, 2009), hlm. 118
[5] Ibid. hlm. 119
[6] Tiga mil = 80,640 km
[7] Tiga Fasakh = 25,92 km





[8] Ibid, hlm. 129

Tidak ada komentar:

Posting Komentar