SHALAT
JAMAK DAN QASAR
Makalah
Disusun
dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata
Kuliah : Fiqh
Dosen
Pengampu : Jamal
Disusun oleh :
1.
Eka
Safitri NIM. 092332056
2.
Rastri
Izzah nastiti NIM. 092332057
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PURWOKERTO
2010
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam fiqh islam terdapat berbagai macam hukum -
hukum yang berlaku dalam suatu perbuatan, misalnya dalam beribadah. Hal ini
tentunya ada dalam ajaran agama islam yaitu dengan tujuan atas dasar
kemaslahatan manusia. Allah SWT senantiasa selalu memberikan apa yang kita
semua butuhkan, walaupun terkadang kita lalai akan semua itu.
Ibadah adalah kewajiban kita kepada Allah SWT,
karena hak Allah terhadap manusia tak lain ialah ibadah. Ibadah terdapat
bermacam - macam, sebagai contoh yang
paling akrab dengan kita adalah ibadah shalat lima waktu.
Kita dalam menjalankan ibadah shalat yang
tentunya takkan lepas dari masalah yang membuat kita tidak melaksanakan shalat.
Misalnya karena sibuk, sakit, bahkan lupa, sehingga Allah memberi keringanan
kepada kita dengan adanya shalat jamak dan qasar. Namun, walaupun demikian kita
harus mempunyai alasan yang kuat untuk kita melakukan shalat jamak atau qasar.
Maka dari itu kami ingin mengkaji secara luas mengenai shalat jamak dan qasar.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SHALAT JAMAK
1.
Pengertian
Shalat jamak
artinya shalat yang dikumpulkan,[1]maksudnya
adalah dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu.
Contoh : shalat dhuhur dan
shalat ashar di laksanakan pada waktu shalat duhur atau pada waktu shalat
ashar.
Hukum shalat ashar adalah
diperbolehkan.
2.
Syarat – syarat shalat jamak, yaitu :
Perjalanan
yang di lakukan itu bukan maksiat (terlarang) ada kalanya perjalanan wajib
pergi haji, perjalanan sunah seperti silaturakhim atau mubah seperti pergi
berniaga.
a) Perjalanan itu berjarak jauh, terhitung
dari 80.640 km atau lebih (sehari semalam perjalanan)
b) Shalat yang dijamaka adalah shalat ada’an
bukan shalat qada’
c) Berniat
d) Berada di arafah dan muzdalifah
e) Dalam keadaaan hujan
f) Dalam keadaan sakit atau karena ada
halangan.
g) Karena ada keperluan.
3.
Macam- macam shalat jamak
a. Jamak Taqdim
Ialah
penggabungan shalat yang dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama, misalny
shalat dhuhur dengan shalat ashar dikerjakan pada saat waktu shalat duhur
Niat shalat jamak takdim
(arabic )
Artinya : “aku berniat shalat dhuhur empat rakaat jama’ dengan ashar fardlu
karena Allah Ta’ala.”[2]
b. Jamak takhir
Shalat jamak
yang dilaksanakan pada waktu shalat yang
terakhir, misalnya shalat duhur dengan shalat ashar dilaksanakan pada saat
waktu shalat ashar.
Niat shalat jamak takhir (pada
shalat dhuhur dan ashar)
(arabic dan artinya)
Artinya: ”Aku berniat shalat ashar empat rakaat jama’ dengan dhuhur fardlu
karena Allah Ta’ala.”[3]
Dalam pelaksaan
shalat jamak takdim atau jamak takhir, maka setelah shalat yang pertama
langsung melaksanakan shalat yang kedua, dan tidak memisahkan keduanya dalam
waktu yang cukup lama. Namun, menurut pendapat dari sebagian ulama seperti Abu
Sa’id Al Isthakhri dan Ar-Rafi’i (dari kalanga madzhab Imam Syafi’i) boleh
dalam jangka waktu yang agak lama misalnya setelah shalat maghrib berjamaah di
masjid, pulang dan shalat isya’ di rumah.
B. SHALAT QASAR
1. Pengertian
Shalat qasar ialah shalat yang diringkas bilangan rakaatnya, yaitu
diantara shalat fardu yang lima, seharusnya dua rakaat menjadi dua rakaat.
Mengqasar shalat dapat dilakukan jika seseorang itu
sedang dalam udzur. Pada dasarnya hukum shalat qasar ialah diperbolehkan atau
makruh, bahkan lebih baik jika seseorang itu sedang berada di perjalanan serta
memenuhi persyaratannya.
Dasar hukum shalat qasar
(ARABIC)
Artinya : “ Dan
apabila kamu bepergian di muka buni, maka tidaklah mengapa kamu mengqasarkan
shalat(mu). Jika kamu takut diserang orang orang kafir. Sesungguhnya orang
–orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (An-Nisa:101)[4]
Selain firman Allah di atas juga terdapat
hadits-hadits dari Ya’la Bani Unayyah dan Hadits Aisyah.
2. Syarat sah shalat qasar
a. Perjalanan
dilakukan bukan jalan
maksiat, misalnya pergi haji, silaturakhim berniaga, dsb.
b. Perjalanan
itu berjarak jauh, sekurang- kurangnya 80,640 km atau lebih (perjalanan segari
semalam).
Sabda Rasulullah SAW
(arabic)
“ Seorang perempuan yang beriman
kepada Allah dan hari kemudian tidak diizinkan untuk bepergian sejauh perjalan
sehari semalam, kecuali bersama – sama mahramnya.” (Riwayat jamah ahli hadits,
kecuali nasai)[5]
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak hanya
disyaratkan jika oerjalanan jauh saja, tetapi asal dalam perjalanan baik jauh
maupun dekat.
(arabic)
c.
Dari Syu’bah. Ia berkata, ”Saya telah bertanya kepada
Anas tentang mengqasar shalat. Jawabnya, ‘Rasulullah SAW. Apabila menempuh
jarak perjalana tiga mil[6] atau tiga fasakh[7], beliaau shalat dua
rakaat’.”(Riwayat Ahmad, Muslim dan Abu Dawud) Shalat
yang di qasar itu adalah shalat adaan (tunai), bukan shalat qada.
d.
Berniat qasar ketika takbiratul ikhram.
e.
Shalat yang di qasar itu adalah shalat adaan
(tunai), bukan shalat qada.
f.
Berniat qasar ketika takbiratul ikhram.
g. Tidak boleh menjadi ma’mum kepada orang
yang tidak melaksanakan shalat qasar.
Dalam hal
mengqasar shalat, berbeda – beda pendapat, yaitu :
Menurut ulama Syafi’iyah = mubah, ulama malikiyah= sunnah muakadah, ulma
hanaiyah wajib.
Demikian pula dalam hal batas jarak perjalanannya,yaitu:
Imam Syafi;i dan imam maliki = 48 mil atau 2 marhalah
Imam hanafi = pling sedikit 3 marhalah atau paling sedikit 24 fasakh. (1 mil=
1847 km, 1 fasakh = 554 km
Contoh lafadz niat shalat
qasar.[8]
1.
“Aku berniat slalat dhuhur dua rakaat dengan qasar fardlu karena
Allah Ta’ala. ”
2.
“Aku berniat shalat ashar
dua rakaat dengan qasar fardlu karena Allah Ta’ala”
C.
SHALAT JAMAK DAN QASAR
Shalat jamak
dan qasar yaitu mengumpulkan sekaligus meringkas shalat. Dalam hal ini boleh
dikerjakan oleh musafir yang harus memenuhi ketentuannya yaitu jika waktu
shalat tiba tetapi masih dalam pejalanan.
Hal – hal
yang harus diperhatikan dalam mengerjakan shalat jamak dan qasar antara lain :
1. Jika shalat dzuhur dan ashar yang dijamak
qasar
a. Mengerjakan shalat sesuai dengan
urutannya,yaitu dzuhur terlebih dahulu sebanyak dua rakaat kemudian salam.
b. Setelah salam, berdiri lagi untuk shalat
asar, sebanyak dua rakaat.
c.
Lafadz niat dalam shalat jama’
qasar
Ø Lafadz niat shalat dzuhur jama’ qasar yang
dikerjakan pada waktu dzhur (jama’ taqdim)
Ø Lafadz niat shalat ashar jama’ qasar yang
dikerjakan pada waktu dzuhur (jama’ taqdim)
Ø Lafadz niat shalat dzuhur jamak qasar yang
dikerjakan pada waktu ashar (jamak takhir)
Ø Lafadz niat shalat ashar jama’ qasar yang
dikerjakan pada waktu ashar (jama’ takhir)
2. Jika shalat maghrib dan isya’ yang di jamak
qasar
a. Mengerjakan shalat sesuai dengan urutannya
b. Shalat maghrib tetap dikerjakan 3 rakaat
c. Shalat isya dikerjakan 2 rakaat.
Lafadz niat dalam shalat jama’
qasar
Ø Lafadz niat shalat maghrib jama’ qasar
dikerjakan pada waktu maghrib (jama’ takdim)
Ø Lafadz niat shalat isya jama’ qasar
dikerjakan pada waktu maghrib (jama’ takdim)
Ø Lafadz shalat maghrib jama’ qasar dikerjakan pada waktu isya (jama’ takhir)
Ø Lafadz shalat isya jama’ qasar dikerjakan
pada waktu isya (jama’ takhir)
BAB III
PENUTUP
Demikian
pembahasan tentang jamak dan qasar, dengan itu kita dapat mengetahui bagaimana
tata cara yang harus dilakukan dalam mengerjakan shalat jamak dan qasar. Maka
dari itu sebaiknya jika kita benar – benar tidak ada udzur, kita jangan sampai
menjama’ ataupun mengqasar kewajiban shalat kita sebagai orang islam.
Sebenarnya dengan adanya keringanan seperti
halnya shalat jama’ dan qasar itu kita akan lebih menyadari betapa besar kasih
sayang Allah kepada umat manusia. Nikmat yang telah kita terima tidak sebanding
dengan apa yang kita lakukan untuk Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid,
Sulaiman. 2009. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Syafi’i, M. Pedoman Ibadah. Surabaya: ARKOLA
Darajat,
Zakiyah. 1995. Ilmu Fiqh. Yogyakarta:
PT.Dana Bhakti Wakaf
Jawwad,
Muhniyah. Muhammad. 2006. Fiqh Lima
Madzhab. Jakarta: Lentera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar